Konsiliasi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan
By: Date: 2023-09-02 Categories: Pendidikan
pengertian-konsiliasi
Rate this post

Definisi arbitrase

pengertian-konsiliasi

Pengertian arbitrase (arbitrase) dapat diartikan sebagai arbitrator atau badan arbitrase. Bentuk ini sebenarnya serupa dengan yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, sistem peradilan Indonesia pada dasarnya dapat atau dapat dikatakan serupa dengan arbitrase campuran, yang artinya:

  • Pada proses pemeriksaan tahap pertama, majelis hakim bertindak sebagai arbiter.
  • Setelah rekonsiliasi gagal, juri hanya dapat memeriksa masalah tersebut dan mengambil keputusan.

Karena konsolidasi ini merupakan badan arbitrase, maka penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara lain melalui konsolidasi. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memuat rumusan yang secara eksplisit tentang arti atau definisi arbitrase. Bahkan satu ketentuan pun dapat ditemukan atau tidak ditemukan, termasuk pengertian arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kata arbitrase digunakan sebagai salah satu alternatif lembaga penyelesaian sengketa dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan juga pada paragraf 9 Deklarasi Umum UU No. 30 Tahun 1999.

Sehingga pengertian arbitrase dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dijelaskan, yaitu: Arbitrase ini merupakan upaya untuk memenuhi keinginan para pihak yang bersengketa untuk kemudian mencapai kesepakatan dan penyelesaian melalui keterlibatan pihak ketiga ( wasit).

Pentingnya rekonsiliasi menurut para ahli

Untuk memahami mediasi ini kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli:

Huala Adolf: 2005

Pengertian arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa yang diajukan kepada arbiter yang kemudian menjelaskan dan juga menjelaskan segala macam fakta. Proposal untuk keputusan penyelesaian kemudian akan diajukan. sifat mengikat.

Peter Behrens: 1992

Pengertian arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa yang lebih bersifat formal daripada mediasi. Keputusan yang diambil oleh arbitrase tidak mengikat.

UU No. 30 tahun 1999

Makna arbitrase ini adalah proses pencarian perdamaian di luar hukum atau tindakan untuk mencegah proses pengadilan di kemudian hari.

Institut Hukum Internasional

Pentingnya arbitrase ini adalah sebagai cara penyelesaian sengketa internasional, yaitu melalui penggunaan panitia atau bahkan melalui bantuan negara lain, yang kemudian tidak bias.

Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase

  • Arbitrase ini merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, artinya prosedur penyelesaian sengketa dilakukan secara damai jika para pihak yang berselisih telah menemukan atau menyepakati penyelesaian yang bersahabat.
  • Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase mirip dengan mediasi. Perbedaan yang mungkin atau mungkin diketahui dengan dua cara berikut:
  • Dibandingkan mediasi, arbitrase memiliki hukum acara yang lebih formal. Karena dalam arbitrase tahapan tertentu harus dilalui yaitu dengan mengajukan sengketa kepada komisi arbitrase, setelah itu komisi kemudian mendengarkan keterangan lisan para pihak serta berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan secara lisan oleh para pihak. Komisi arbitrase kemudian menyampaikan laporan kepada para pihak kesimpulan serta penyelesaian sengketa yang diusulkan.
  • Mediator ini memainkan peran yang lebih besar daripada mediator. Dalam arbitrase pihak ketiga (arbiter) kemudian ada nasehat aktif atau bahkan pendapatnya agar dapat membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa, sehingga para pihak memiliki kebebasan untuk memutuskan syarat-syarat penyelesaian yang diusulkan. perselisihan atau bahkan menolak.
  • Mediator hanya memiliki kekuasaan untuk mendengarkan para pihak, meyakinkan mereka dan menginspirasi mereka. Mediator tidak boleh memberikan pendapat atau nasihat tentang suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak).

Fitur sengketa arbitrase

Arbitrase ini memiliki beberapa ciri atau ciri yang membedakannya dengan alternatif pilihan penyelesaian sengketa lainnya, yaitu:

  • Sukarela
    Artinya penggunaan kesepakatan damai sepenuhnya terserah pada keinginan para pihak, artinya penggunaan mediasi bukanlah paksaan.
  • Fleksibel
    Para pihak pasti memiliki kebebasan untuk memilih, mis. B. untuk memilih arbiter, lalu tempat arbitrase, bahasa yang digunakan, dan sebagainya.
  • Tidak mengikat
    Sifat arbitrase ini tidak mengikat atau rekomendasi
  • Cepat
    Relatif lebih cepat karena tidak ada banding dan prosedur seperti di arbitrase atau proses pengadilan
    Informal
    Proses mediasi ini diperbolehkan secara lisan
  • Lebih murah
    Relatif lebih murah karena biasanya hanya menggunakan 1 arbiter,
  • Saling menguntungkan
    Menghasilkan solusi yang menguntungkan semua orang yang terlibat

Agen mediasi

  • Semua petugas arbitrase EOC berasal dari daerah yang berbeda
  • Pelatihan Anda akan diperbarui secara berkala
  • Anda harus adil, independen, dan tidak memihak

Penyebab perselisihan

Salah satu alasan munculnya perselisihan ini adalah ketidaksepakatan antara para pihak atas fakta yang ada. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, perlu diuraikan fakta-fakta dari para pihak yang tidak setuju. Untuk mengetahui kebenaran fakta yang disampaikan para pihak secara lisan, komisi arbitrase akan melakukan penyelidikan. Tujuan investigasi tanpa membuat rekomendasi khusus ini adalah untuk memastikan fakta-fakta yang mungkin terjadi dengan cara ini untuk memperlancar penyelesaian sengketa yang bersangkutan.

Dan biasanya lembaga arbitrase ini merupakan salah satu kegiatan atau kegiatan lembaga arbitrase tersebut. Arbitrase institusional, yang kemudian bertindak sebagai arbitrase dan kemudian bertindak sebagai badan arbitrase, adalah badan yang terdaftar di arbitrase institusional yang sesuai:

  • Sengketa yang kemudian diselesaikan oleh badan arbitrase umumnya mencakup sengketa bisnis,
    Hasil putusan tersebut kemudian dicatat dalam bentuk putusan, bukan putusan atau putusan arbitrase (judgement).
    Oleh karena itu, perintah tersebut tidak dapat atau tidak dapat dimintakan dalam bentuk perintah penegakan hukum.
  • Meskipun Keputusan Memeng mengikat para pihak, jika salah satu pihak tidak secara sukarela mematuhinya, keputusan tersebut dapat dieksekusi di pengadilan atau tidak. Dalam kasus seperti itu, penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan

Tujuan rekonsiliasi

Tujuan dari rapat arbitrase adalah mempertemukan para pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan suatu masalah atau perselisihan. Arbitrase ini kemudian mencari jalan tengah yang bisa atau bisa diterima oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah sehingga suatu masalah atau perselisihan bisa atau bisa lewat di antara kedua belah pihak.

Karena proses mediasi ini memungkinkan kedua pihak yang bersengketa untuk membahas masalah mereka, satu pihak dapat lebih memahami pihak lainnya. Hal ini dapat atau dapat membantu menjernihkan kesalahpahaman berdasarkan prasangka atau informasi yang salah untuk mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang diterima selama proses mediasi ini akan diperlakukan secara rahasia dan tidak akan ditemukan, yaitu dalam proses hukum.

Manfaat Rekonsiliasi

  • Gratis
  • Proses penyelesaian melalui arbitrase lebih singkat daripada proses peradilan.
  • Tidak ada kehadiran media terhadap masing-masing pihak.
  • Tidak seformal kasus pengadilan
  • Arbitrase bersifat sukarela

Contoh arbitrase

Contoh spesifik bagaimana arbitrase dilakukan adalah penyelesaian sengketa antara Thailand dan Prancis, di mana kedua pihak sepakat untuk membentuk komite arbitrase yang kemudian membahas perbatasan Thailand dan Kamboja. Kamboja saat itu berada di wilayah Prancis, sehingga sengketa kemudian melibatkan Thailand dan Prancis, bukan antara Thailand dan Kamboja.

Demikian penjelasan tentang pengertian arbitrase, fitur, tujuan, penyebab, proses dan contoh, semoga apa yang diuraikan, semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih

Sumber :